2026, Pengawasan Desa Berbasis Online, DPMD Kukar: Tidak Ada Lagi Alasan Kekurangan Aparat
Suasana Rapat Koordinasi Pengawasan Desa
se-Kukar
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa akan beralih ke sistem berbasis digital.
Pembaruan ini dilakukan
untuk meningkatkan efektivitas pemantauan, mempercepat arus informasi, dan
menghilangkan kendala klasik terkait keterbatasan aparat pengawas di lapangan.
Kepala DPMD Kukar,
Arianto, menegaskan bahwa penggunaan sistem online menjadi kesepakatan bersama
dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap 193 desa di Kukar. Dengan
digitalisasi, proses verifikasi dan pelaporan diharapkan lebih cepat, akurat,
dan dapat dipantau setiap saat.
“Pengawasan ke depan tidak
lagi dilakukan secara konvensional. Tahun depan kita sepakat menggunakan sistem
online. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan kekurangan aparat atau
keterlambatan laporan,” ujar Arianto saat menghadiri rakor pengawasan desa,
Rabu (26/11/2025).
Melalui aplikasi tersebut,
seluruh aktivitas pemerintahan desa akan terekam mulai dari perencanaan,
pelaksanaan kegiatan, hingga penyusunan laporan. Desa juga dapat segera
menerima koreksi jika terdapat data yang belum lengkap atau tidak sinkron.
“Lewat aplikasi, semua
menjadi terbaca. Jika ada data yang belum lengkap, desa wajib segera menginput.
BPD dan camat juga ikut mengawal agar informasi yang disampaikan benar-benar
valid,” jelasnya.
Arianto menambahkan bahwa
pengawasan digital ini dirancang tidak hanya untuk mencocokkan anggaran dan realisasi,
tetapi juga menilai kualitas belanja desa. Menurutnya, belanja desa harus
berdampak nyata terhadap pelayanan dasar dan kebutuhan prioritas masyarakat.
“Digitalisasi ini akan
memperkecil potensi penyimpangan. Jika ada kejanggalan, tindak lanjut bisa
dilakukan lebih cepat. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita
bersama-sama memastikan kualitas belanja desa itu baik, bukan sekadar sesuai
laporan angka,” tegasnya.
Sebagai langkah pendukung,
DPMD Kukar juga telah menyiapkan pedoman penyusunan APBDes 2026 yang menjadi
acuan desa dalam merencanakan program dan kegiatan di tahun anggaran mendatang.
“Kami ingin tata kelola
desa semakin tertib dan terarah. Pedoman ini akan memastikan seluruh desa
memiliki standar yang sama dalam penyusunan anggaran,” pungkasnya. (ADV)